Tajuk  

Gerakan Anti Korupsi Mengapa Seperti Mati

Gerakan Anti Korupsi Mengapa Seperti Mati
Djoko Tetuko, Transparansi

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, antara lain; (1)memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),; (2) penggelapan dalam jabatan; (3)  pemerasan dalam jabatan; (4) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan (5) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

’’Gerakan Anti Korupsi’’ dalam berbagai bentuk dan model, mengingat banyak muncul berbagai kegiatan sebagai cikal bakal melakukan tindak korupsi; yaitu (1) konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, (2)  kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah (3) kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal (4).proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. (5) lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan ’’teman lama’’, (6). lemahnya ketertiban hukum, (7). lemahnya profesi hukum.; (8)  kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. (9) gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

Oleh karena itu, ’’Gerakan Anti Korupsi’’ dengan memperbaiki atau meminimalisir 9 peluang korupsi di atas, merupakan kewajiban bersama rakyat dan pemerintahan untuk saling mendukung. Tentu saja dengan sebuah gerakan, bukan sekedar kampanye senyap atau memperingati tetapi seperti mati. Tidak ada ajakan, kampanye, gerakan massal, juga contoh-contoh pemberantasa maupun pencegahan korupsi. Juga komitmen Presiden dan selurub pejabat publik untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap  perlawanan nyata memerangi korupsi dengan gerakan massal secara sungguh-sungguh. (*)