Tajuk  

Gerakan Anti Korupsi Mengapa Seperti Mati

Gerakan Anti Korupsi Mengapa Seperti Mati
Djoko Tetuko, Transparansi

Hari Anti Korupsi se dunia tanggal 9 Desember 2019 lalu, terdengar tidak nyaring sama sekali, tidak ada peringatan khusus dengan gebyar sengat menakjubkan, atau peringatan secara berantai sampai awal tahun 2020.

Sehingga gaung pemberantas korupsi menjadi sebuah prioritas dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap semua sendi kehidupan di lembaga pemerintahan maupun lembaga lain yang mendapat kuasa menjalankan roda organisasi untuk mendukung pemerintahan.

Maaf , ’’Gerakan Anti Korupsi’’ seperti mati, tidak ada upaya memasivkan sampai ke lehung paling dalam kehidupan masyarakat, terutama pengelola uang rakyat di pemerintahan dalam menjalankan APBN maupun APBD.

Bahkan tidak berlebihan Hari Anti Korupsi seperti hanya sekedar sebuah peringatan kepantasan atau kewajaran belaka. Bukan sesuatu yang istimewa dan luar biasa. Padahal, memasuki fase menjelang 26 tahun, Indonesia Emas, atau 100 tahun Indonesua merdeka, maka gerakan-gerakan positif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta pejabat publik seharusnya semakin tinggi.

Padahal, ’’Gerakan Anti Korupsi’’ tidak berlebihan jika mengukur seperti mati, karena tidak lebih semarak dan lebih heboh, dibanding ketika Indonesia mempromosikan sebagai tuan rumah Asian Games 2018, hampir di semua perkantoran wajib memasang logo dan motto Asian Games, bahkan dengan kreatifitas tinggi gambar maupun asesoris lain tidak kalah hebat dan berkualitas, antara kantor-kantor di Jakarta dengan kantor-kantor di pelosok nusantara.

Kehebatan promosi Asian Games dan keberhasilan dalam hal prestasi olahraga dengan medali dan posisi masuk ’’5 besar’’. Sesungguhnya dapat dijadikan contoh kongkrit seperti itulah ’’Gerakan Anti Korupsi’’ semestinya digaungkan.

Dalam kamus dijelaskan bahwa Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: (1) perbuatan melawan hukum; (2) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana: (3) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan (4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.