DPRD SIAPKAN PERDA UNTUK GAIRAHKAN INVESTASI DI BANYUWANGI

DPRD SIAPKAN PERDA UNTUK GAIRAHKAN INVESTASI DI BANYUWANGI
Foto:  Ketua gabungan Komisi III dan Komisi IV, H.Khusnan Abadi

BANYUWANGI – Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, mendapat penguatan dari kalangan dewan, DPRD Banyuwangi kini tengah membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal.

Berbagai bentuk insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dalam raperda ini. Insentif yang diberikan kepada penanam modal dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah. Pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi daerah, atau bisa berupa penyertaan modal daerah.

Sedangkan ragam kemudahan yang ditawarkan meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian bantuan teknis. Buka itu saja, kemudahan lain yang tidak kalah menarik adalah percepatan pemberian perijinan.

Sementara itu, pemberian insentif dan atau kemudahan diberikan kepada penanam modal atau investor yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria dimaksud antara lain, memberi kontribusi bagi peningkatan pandapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal daerah, mengunakan sebagian besar sumber daya lokal daerah atau memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, insentif dan kemudahan juga bisa diberikan bagi investasi yang memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, termasuk skala prioritas tinggi.

Ketua gabungan Komisi III dan Komisi IV, H.Khusnan Abadi menyampaikan, Regulasi daerah pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal ini merupakan Raperda yang berasal dai inisiatif dewan., dengan tujuan sebagai upaya mendorong agar investasi di Banyuwangi lebih bergairah.

“ Kemudahan perijinan menjadi syarat penting dalam mendorong iklim investasi di Banyuwangi, “ ucap H.Khusnan Abadi saat dikonfirmasi Awak Media, Jum’at (06/12/2019).

Maka sejalan dengan hal tersebut, upaya penyesuaian produk hukum daerah penting dilakukan. Raperda ini diusulkan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah.

Khusnan Abadi menuturkan, kemudahan investasi dapat diberikan melalui perijinan daring (online), sehingga tercipta transparansi terhadap pemberian insentif dan kemudahan investasi di Banyuwangi bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya investor. (Ari/Adv)