18. Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari.
(HR. Ibnu Babawih dan Al-Baihaqi)
19. Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman.
(HR. Bukhari)
20. Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi. (HR. Ahmad)
21. Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari)
22. Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, “Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulallah ?” Beliau menjawab, “Hutang.”
(HR. Ahmad)
23. Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya.
(HR. Bukhari)
24. Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)
25. Hutang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya.
(HR. Ahmad dan Al Hakim)
26. Waspadalah dan hindarilah do’a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya.
(HR. Ad-Dailami)
27. Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya, pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari)
28. Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (komisi)
(HR. Ahmad)
29. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami.
(HR. Bukhari)
30. Unta yang digadaikan boleh ditunggangi, karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut.
(HR. Bukhari)
31. Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut.
(HR. Tirmidzi)
32. Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya.
(HR. Tirmidzi)
33. Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir.
(HR. Bukhari)
34. Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati.
(HR. Ibnu Majah)
35. Barangsiapa menanami lahan orang lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan tidak mendapat bagian dari hasil tanaman.
(HR. Ahmad)
36. Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang).
(HR. Bukhari dan Muslim)
37. Kaum muslim berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal : yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)
Yaa Allah, jadikanlah kegembiraan dalam tali silaturahim ini, Hablum minallah WA hablum minannash. Dan berikan kami kabar gembira yang baik dan menjadikan tali silaturahim ini lebih utuh, kukuh dan menjanjikan
Yaa Allah yaa Karim, kebersamaan kami dalam hal kebaikan itu lebih utama daripada hal kebersamaan dalam keburukan. Jadikan kami insan yang selalu berkiprah dalam sosial yang tinggi dan menemukan butir butir kecintaan bersama, saling Asah, saling Asih dan saling Asuh
Yaa Allah yaa Rahman yaa Rahim, Dengan namaMU, Dzat yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui, jagalah ummat Rasulallah utusanMU selalu bersatu. Tak tercerai berai bak luasnya busa diatas air. Kuatkan iman dan taqwa kami hanya kepadaMU. Jauhkan kami dari pertikaian antar hambamu. Jernihkan hati dan pikiran kami. Agar kami mampu melihat kebenaran dan terhindar dari jalan yang sesat tak Engkau ridhai. Gerakkan hati ulama umarah ummat untuk saling menyayangi, bukan saling membenci, iri dengki. Agar NKRI jadi baldatun wa rabbun ghofur…..
Yaa Allah yaa Rabb Kami, Terimalah Doa kami, Aamiin..