Penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim, sesungguhnya sudah merupakan sunnatulloh (keharusan) wajib dilaksanakan, mengingat pergerakan pertumbuhan ekonomi di 5 kabupaten/kota dengan Surabaya sebagai ibu kota provinsi, sudah menempatkan posisi sebagai kota metropolitan, tentu dengan pertimbangan inflasi dan pertubuhan ekonomi makro mauoun mikro.
Bukan hanya berhitung soal kemacaten dan kepadatan jumlah penduduk, tetapi kebutuhan hidup layak juga sudah meningkat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi riil yang terus berkembang pesat mengikuti arus jaman,
Tentu saja, industri perkotaan dengan perpaduan industri berbasis digital maupun yang masih konservatif, tetap dengan segala cara berupaya mempertahankan eksistensi di kota-kota besar, tetapi secara alami pasti akan melakukan perpindahan industri maupun layanan jasa yang sudah tidak mampu lagi bersaing di kota-kota besar dengan UMK cukup tinggi. Tentu saja itu sudah mnejadi sunnatulloh karena dunia industri dan perekonomian riil, selalu saja berjalan sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kecerdasan membawa kapal dunia usaha terus berlayar dan berlayar. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah angka-angka yang tetap menjadi kunci melangkah maju atau melangkah ke samping untuk sama-sama selamat.
Penetapan UMK 2020 di Jatim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020. Penetapan UMK 2020 di Jatim dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
Berikut data UMK 2020 di Jatim untuk 38 kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur:
- Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
- Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51l
- Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
- Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
- Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
- Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66
- Kota Malang : Rp. 2.895.502,74
- Kota Batu : Rp. 2.794.800,00
- Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
- Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87
- Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77
- Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94
- Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
- Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
- Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90
- Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
- Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87
- Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00
- Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00
- Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16
- Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10
- Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16
- Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75
- Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75
- Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75
- Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75
- Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75
- Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75
- Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76
- Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73
- Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.