Tajuk  

UMK Baru 2020, Akankah Industri Perkotaan Minggir

UMK Baru 2020, Akankah Industri Perkotaan Minggir
Djoko Tetukp

Rabu (20/11/2019), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setelah melakukan rapat bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, serta pihak terkait, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 di Jatim.

Dari 38 kabupaten/kota, 5 kota dan kabupaten ditetapkan di atas 4 juta rupiah, sebuah keputusan sangat berani untuk menjaga citra bahwa pertumbuhan ekonomi di Jatim sangat dinamis sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Daerah industri di perkotaan, yaitu Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, dengan kekuatan pusat industri modern, seperti Surabaya dengan Rungkut Industri menempati peringkat tertinggi dengan UMK Rp. 4.200.479,19; Kabupataen Gresik dengan daerah indusrti Manyar dan sekitar Giri serta memiliki kesamaan dengan kota Surabaya dengan pelabuhan internasional menempati. Di aperingkat kedia dengan UMK Rp. 4.197,030,51;

Kabupaten Sidoarjo setelah menerima musibah Lumpur Lapindo dengan sejumlah wilayah industri modern maupun industri rumahan, bahkan UMKM sangat maju di perimgkat ketiga dengan UMK Rp. 4.193,581,85; Kabupaten Pasuruan dengan PIR dengan sejumlah daerah di pinggiuran perbatasan dengan Sidoarjo dan Mojokerti tumbuh kawwasan industri mosdern di posisi UMK Rp. 4.190,133,19; dan Kabupaten Mojokerto dengan industri di sekitra Mojosari dan Pacet terpaut 2 ribu rupiah dengan Kabupataen Sidoarjo, yakni UMK Rp. 4.179,787,17

UMK Baru 2020, Akankah Industri Perkotaan Minggir
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ktikamemberikan keterangan soal UMK Jawa Timur yang akan dibrlakukan pada Januari tahun 2020

Keputusan menetapkan UMK dengan berbagai pertimbangan, utamanya kebutuhan layak hidup bagi masyarakat Jatim di 38 kabupaten/kota, tentu sudah mempertimbangkan secara matang, berbagai kemungkinan.

Di antaranya yang tidak bisa dipungkiri bahwa industri modern dengan daya saing sangat tinggi, dan masih memperhitungkan upah minimal menjadi bagian perhitungan rasio perdagangan, maka tidak tertutup kemungkinan akan mengalihkan perusahaan mereka minggir ke daerah-daerah yang masih memungkinkan, seperti Magetan, Pacitan, Ponorogo, dan lainnya yang masih dengan kekuatan UMK di bawah 2 ribu rupiah, terutama yang didukung infrastruktur memadai, sehingga dunia industri untuk menampung jumlah pengangguran yang masih tingggi tetap menggeliat, dan ekonomi riil juga dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan penguatan ekonomi di perkotaan, terutama 5 kabupaten/kota dengan UMK di atas 4 juta rupiah, pasti akan berkejaran dengan ekonomi riil di mall, super market, mini market, layanan barang dan jasa, serta kehidupan dunia modern dengan berbagai industri berbasis digital. Sebab dengan UMK di atas 4 juta rupiah, sudah pasti perhitungan kebutuhan hidup minimum mendekati angka itu, sehingga industri di perkotaan sudah harus berhitung lebih cermat dengan tetap mempertinbangkan daya saing maupun kualitas hidup yang memadai untuk tetap eksis.