KEDIRI – Keris Indonesia telah diakui oleh UNESCO sebagai Karya Agung Budaya Dunia pada 25 November 2005, yang kemudian terinskripsi dalam Representative List of Humanity UNESCO pada 2008. Pengakuan Keris Indonesia oleh UNESCO tersebut, memiliki dampak yang luas terhadap budaya perkerisan di Indonesia.
Pengakuan tersebut dapat menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia, bahwa karya agung nenek moyang kita telah mendapat pengakuan dunia internasional. Maka, sebagai Bangsa Indonesia, kita harus terus melestarikannya dengan berbagai upaya terbaik, diantaranya adalah menetapkan Hari Keris Nasional.
Salah satu dorongan yang mengemuka untuk mengoptimalkan upaya pelestarian keris Indonesia adalah dengan menetapkan Hari Keris Nasional. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Litbang Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara. Kita telah mengusulkan itu sejak Mei 2018 yang lalu. Bahkan sejak awal 2019 usulan kepada presiden sudah masuk di Sekretariat Negara,” kata Imam Mubarok, Ketua Bidang Litbang Senapati Nusantara, Senin (25/11/2019).
Hari Keris Nasional dipandang dapat menciptakan momentum yang mendorong stakeholder perkerisan untuk selalu melakukan upaya pelestarian Keris Indonesia. Hasil penelitian tersebut juga merekomendasikan bahwa peringatan Hari Keris Nasional dapat diperingati pada tanggal 25 November. Tanggal tersebut, adalah tanggal dimana Keris Indonesia ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dunia oleh UNESCO.