Lebih lanjut Kapolres Rofiq menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya di dalam rumahnya sendiri. Yakni Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tersangka ditangkap di sebuah toko yang berada di desa asal tersangka, Sabtu (09/11/2019).
“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Langsung menyerah begitu kita tangkap,” singkatnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 potong daster warna pink serta 1 potong celana pendek warna ungu bermotif.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah kurungan 15 tahun penjara.