Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan Mahmud berawal dari laporan Sutrisno (63) yang tak lain adalah kakek kandung korban. Kepada polisi, Mahmud yang kini berstatus sebagai tersangka tetap keukeh alias tidak mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Tersangka boleh-boleh saja tidak mengakui perbuatannya. Itu hak dia, dan negara melindungi. Cuma kami juga sudah memiliki banyak bukti dan laporan dari berbagai pihak. Intinya nanti akan dibuktikan di Pengadilan, ” katanya.
Dijelaskan Kapolres, tersangka telah melakukan aksinya tak hanya sekali saja. Melainkan semenjak Pebruari 2018. Modusnya, tersangka menyetubuhi korban saat tengah tertidur di dalam kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban apabila nafsu bejatnya tidak tersalurkan,” tegasnya.