Kegiatan semacam ini dimaksutkan untuk menampung, mendengar dan menyerap berbagai aspirasi atau masukan dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur terhadap rancangan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah). Sedangkan perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam suatu program Perda dengan jangka waktu satu tahun.
Ini juga sudah diatur dalam pasal 34 ayat (2) undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pebentukan peraturan perundang undangan dan diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019 serta pasal 239 ayat (2) undang undang nomor23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sahat mengatakan idealnya propemperda ditetapkan setidaknya pada bulan Oktober , namun karena AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPRD baru terbentuk, maka Propemperda baru bisa ditetapkan pada November sebelum rapat Paripurna penetapan Perda tentang APBD dan kondisi ini sering terjadi di awal masa jabatan DPRD.
Dalam kesempatan itu Sahat juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Pak Jempin Marbun, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur, DR. Rusdianto Sesung, SH,MH , Dekan Fakultas Hukum Univ. Narotama, sekaligus sebagai tenaga ahli DPRD Jatim dan DR. Mohammad Saleh,SH, MH.
“Jangan membuat Perda yang tidak memiliki relevansi langsung bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga Perda yang bertentangan dengan undang undang yang lebih inggi, apalagi copy paste Perda dari daerah lain. tegas Sahat. (min)