Komisi ll DPRD : Banyuwangi Belum Bebas Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang

Komisi ll DPRD : Banyuwangi Belum Bebas Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Drs.Suyatno

BANYUWANGI  – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Drs.Suyatno meminta Dinas Perikanan untuk melakukan sosialisasi yang utuh soal pelarangan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Karena di  Banyuwangi masih ditemukan masyarakat atau nelayan yang masih mengunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan atau ilegal.

“ Saya masih menemukan masyarakat menangkap ikan dengan bahan dan alat yang dilarang, seperti potasium, bom, setrum dan lainnya, Dinas Perikanan Banyuwangi harus berani menindak tegas , “ ucap Suyatno saat dikonfirmasi usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Perikanan, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya, meski secara prosentase nelayan yang mengunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan sedikit. Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan harus terus berupaya menekan angka pengunaan alat tangkap ikan yang bisa merusak biota dan ekosistem di laut maupun di sungai.

“ Untuk mengurangi hal tersebut diperlukan pergantian alat tangkap ikan, Pemerintah Daerah harus memberikan alokasi anggaran bantuan kepada nelayan kecil agar dapat menganti alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut , “ jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini berharap kepada Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran  pengadaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan untuk diberikan kepada nelayan setempat. Pengunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. (Ari/Adv)