BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan keputusan tentang Rencana Kerja (Renja) tahun 2020 dalam rapat paripurna internal, Jum’at (27/09) pekan lalu.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono.SH menyampaikan, penyusunan Renja DPRD Kabupaten Banyuwangi tahun 2020, atas dasar amanat Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD propinsi, kabupaten dan kota, serta hasil rapat Badan Musyawarah dewan. Dan penetapan Renja bertujuan agar kinerja DPRD selama satu tahun lebih terarah sesuai rencana yang telah ditetapkan.
“ Pasca ditetapkannya susunan Alat Kelengkapan Dewan, secara berjenjang mulai dari Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan menggelar rapat keja penyusunan Renja, selanjutnya hasil penyusunan Renja dihimpun dalam rapat pimpinan, baru kemudian diparipurnakan , “ ucap Ruliyono saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (30/09/2019) beberapa pekan lalu.
Renja DPRD Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 tersebut meliputi, pertama program kegiatan dan indikator, serta target capaian kinerja DPRD tahun 2020. Kedua rencana jadwal tahunan kegiatan DPRD. Ketiga pedoman pelaksanaan kegiatan, keempat rencana jadwal kegiatan, dan kelima rencana jadwal bulanan kegiatan DPRD Banyuwangi tahun 2020.
“ Renja ini juga berhubungan dengan RKA Sekretariat DPRD sehingga di singkronisasikan dengan program kegiatan yang ada di Sekwan, “ jelasnya.
Ruliyono menambahkan, selain penetapan Renja tahun 2020, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banyuwangi juga telah menjadwalkan paripurna penyampaian Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada pekan kedua Bulan Oktober 2019. (Ari/Adv)