Hearing Komisi l : Serikat Tani Banyuwangi Desak Pemda Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Hearing Komisi l : Serikat Tani Banyuwangi Desak Pemda Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Banyuwangi (SERTAWANGI), Selasa (01/10/2019) bertempat di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi.

Dalam pertemuan tersebut serikat tani Banyuwangi minta DPRD agar mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna penyelesaian konflik agraria di Bumi Blambangan.

Ketua Sertawangi, Yateno Subandio mengatakan, pihaknya mendesak DPRD agar secepatnya mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna penyelesaian konflik pertanahan di Banyuwangi.

“ Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria , “ ucap Yateno Subandio saat dikonfirmasi Awak Media
Menurut Yateno, sejak Perpres No. 86 tahun 2018 diterbitkan hingga saat ini Pemkab Banyuwangi belum membentuk GTRA, padahal banyak sekali konflik pertanahan di Banyuwangi yang belum ada titik temu penyelesaiannya.

“ GTRA ini merupakan pintu masuk untuk penyelesaian konflik pertanahan, kalau tidak dibentuk konflik pertanahan di Banyuwangi tidak akan terselesaikan hingga puluhan tahun , “ ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi I, Irianto,SH menyampaikan, pihaknya akan segera melaporkan hasil hearing bersama Serikat Tani Banyuwangi kepada pimpinan DPRD. Salah satunya terkait dengan pembentukan GTRA di tingkat kabupaten, untuk penyelesaian konflik pertanahan.

“ Komisi I berharap Pemkab Banyuwangi segera membentuk GTRA, karena hal itu dikehendaki rakyat untuk penyelesaian konflik pertanahan , “ ucap Irianto.

Irianto menambahkan,dalam Perpres No. 86 tahun 2018, susunan keanggotaan GTRA tingkat kabupaten diketuai oleh Bupati, Wakil Ketuanya Sekretaris kabupaten , Ketua Pelaksana Harian, dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.

“ Untuk anggota GTRA bisa berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat dan kalangan akademisi , “ pungkas Irianto.

Hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi I, Kepala Kantor Badan Pertanahan Banyuwangi, Perwakilan Perhutani, Bakesbangpol, Satpol PP, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Banyuwangi. (Ari/Adv)