SURABAYA – Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Kab. Jombang, terpaksa berurusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Politisi PDIP itu ditahan diduga melakukan korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 5,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudy Irmawan, Senin (23//9/2019) ketika dihubungi membenarkan. Namun Wulang tidak ingin sendirian. Mantan anggota DPRD Jombang yang terseret kasus ini yakni Siswo Iryana. Sedangkan Aminatus Sholihak, istrinya, menjadi saksi dari Wulang.
Dugaan korupsi ini bermula ketika Wulang saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 11 debitur.
Namun debitur yang diajukan Wulang untuk mendapat KUR tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Pasalnya, nama-nama tersebut fiktif.
Wulang ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka Wulang ditahan di Rutan Kejati Jatim dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (guh)