Draf RUU Pesantren Disepakati, PBNU Desak Segera Disahkan

Draf RUU Pesantren Disepakati, PBNU Desak Segera Disahkan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendesak agar RUU  Pesantren segera disahkan.

Sementara Pasal 49 yang awalnya tertuang ‘Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren’ direvisi menjadi ‘Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan’. Sementara Pasal 49 ayat 2 berbunyi ‘Ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden’.

Rapat juga membahas dan menyetujui perubahan judul dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU tentang Pesantren.

Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung agar RUU tentang Pesantren segera disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI. Persetujuan dari masing-masing fraksi tersebut diserahkan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendesak agar RUU  Pesantren segera disahkan. “Kami mendesak agar RUU Pesantren segera disahkan. Kita mendesak itu,” katanya di sela konferensi pers Pleno PBNU di Pondok Pesantren Al Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Ia mengatakan, keberadaan Undang-Undang tentang Pesantren itu sudah banyak ditunggu kalangan pesantren. Bahkan, yang menantikan tidak hanya pesantren dari kalangan Nahdlatul Ulama.

Keberadaan Undang-Undang Pesantren dinilai perlu agar lembaga pendidikan di pesantren diakui negara dan pesantren tidak dianggap lembaga marjinal. (wt)