Draf RUU Pesantren Disepakati, PBNU Desak Segera Disahkan

Draf RUU Pesantren Disepakati, PBNU Desak Segera Disahkan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendesak agar RUU  Pesantren segera disahkan.

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati 49 pasal yang tertuang dalam draf RUU tentang Pesantren. Kesepakatan dihasilkan dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Pada Jumat (20/9/2019), PBNU meminta agar RUU tersebut segera disahkan.

Rapat dengan agenda Pandangan Pemerintah mengenai RUU ini dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher dan dihadiri sejumlah anggota Komisi VIII.

Hadir dari pihak pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta jajaran serta perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat diawali laporan Pimpinan Panja RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dan pengambilan keputusan tingkat I. Laporan dibacakan Marwan Dasopang, dan ada 49 pasal yang disampaikan. Dari jumlah itu, pembahasan mengerucut kepada dua pasal yang membutuhkan kesepakatan, yaitu Pasal 42 dan Pasal 49.

Usulan perubahan pasal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin di hadapan jajaran pimpinan dan anggota Komisi VIII. Setelah mendengar masukan dari berbagai fraksi yang berlangsung alot, dua pasal tersebut akhirnya disetujui untuk direvisi.

Pasal 42 awalnya berbunyi, ‘Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan’. Setelah direvisi kalimat ‘dapat’ dalam pasal 42 tersebut disepakati bersama untuk dihilangkan.