Dengan orientasi itu, lanjut Umar, maka di dalam kurikulum yang baru, sebenarnya yang diperbaiki atau diubah adalah penonjolan sudut pandang saja dalam mengurai sejarah kebudayaan Islam. Fakta sejarah secara akademik tetap diberikan secara proporsional kepada siswa dengan kekayaan keilmuan yang lengkap, tidak ada yang dikurangi.
“Kalau sebelumnya peperangannya yang dijadikan tonggak sejarah, ke depan, tonggak pendidikan sejarah kebudayaan Islam adalah lebih menitikberatkan pada pembangunan peradaban dan kebudayaan Islam,” jelasnya.
“Dengan demikian, deskripsi sejarah kebudayaan Islam nantinya dapat membekali karakter, kognitif, dan psikomotor siswa untuk mewarisi luhurnya budaya peradaban Islam dari fase ke fase perjuangan nabi membangun peradaban umat serta menyebarkan kedamaian sebagai implementasi Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin,” tandasnya.
Review kurikulum ini termuat dalam Keputusan Menteri Agama No 183 Tahun 2019. Proses review kurikulum dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga pertengahan 2019 dengan melalui berbagai kajian yang melibatkan para akademisi/ dosen, peneliti, praktisi guru, pengawas, ahli kurikulum, psikolog, pemerhati pendidikan Islam, perwakilan ormas Islam penyelenggara lembaga pendidikan Islam, dan para tenaga struktural penganilisis kebijakan dari Kementerian Agama. (wt)