Setelah beberapa menit berorasi, sebanyak 10 orang perwakilan akhirnya bertemu dengan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya dan pejabat lainnya.
Menurut Gus Mujib, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak memiliki wewenang untuk menentukan langkah ke depan terkait persoalan yang melibatkan TNI AL dengan warga di Lkeok dan Grati.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) guna menentukan langkah selanjutnya.
“Segera kami akan rapat dengan Forpimda. Semua pihak akan kita undang dan kita bentuk tim untuk langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Terkait penolakan warga untuk direlokasi, sekali lagi Wabup Mujib atas nama Pemkab Pasuruan akan menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Pusat. Dirinya berharap agar warga dapat beraktifitas seperti biasa sembari menunggu langkah dari Pemerintah Pusat.
“Kita tidak punya kewenangan, sehingga kita akan ke pusat untuk menyampaikan keinginan warga. Relokasi gak mungkin tanpa rembug dengan semua instansi dan perwakilan masyarakat. Karena sebagian dari mereka mengakui punya hak atas tanah, dan tidak rela untuk direlokasi,” tegasnya. (hen)