Selain itu, agenda sidang juga membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan DPRD tetang Tata Tertib DPRD. Tim Penyusun di Ketuai oleh Tri Astuti dan diberi waktu sampai dengan tanggal 4 September 2019 untuk melakukan Pembahasan.
HM.Miyadi mengatakan bahwa rencana tanggal 5 September 2019 diagendakan persetujuan bersama untuk Rancangan Tata Tertib DPRD tersebut yang selanjutnya dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan.
Disampaikan H. M. Miyadi bahwa agenda selanjutnya yang perlu segera diselesaikan adalah penetapan calon Pimpinan dan Pengambilan sumpahnya serta oembentukan alat-alat kelengkapan dan selanjutnya para anggota dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok fungsinya. (rin)