Pihaknya juga menuntut agar PT SBI wajib menjamin hak-hak 18 pekerja PT ISS yang akan dialihkan ke CV Bangun Sejahtera tanpa mengurangi hak-hak sebelumnya.
Sementara itu, Wadiono Kabid Hubungan Industrial, Dinas PM, PTSP dan Naker Kabupaten Tuban usai menemui perwakilan FSPMI bersama Joko Sarwono Asisten Pemerintahan, Pemkab Tuban di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya bicara regulasi berdasarkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebab secara aturan permasalahan ini harus diselesaikan internal perusahaan. Namun, jika tidak selesai, bisa diadukan secara kedinasan.
“Selama ini belum ada pengaduan secara tertulis kepada kami, terus kita lakukan mediasi, kalau sudah clear baru kita daftarkan di Hubungan Industrial dan selesai,” terang Wadiono.
Mantan Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tuban ini menegaskan, pihaknya profesional dalam menjalankan pekerjaan sesuai aturan. Masalah ini secara politis bisa saja diadukan kepada bupati atau Komisi A DPRD Tuban, dan jika belum tuntas secara prosedur bisa melalui jalur hukum di pengadilan industrial.
Untuk diketahui, aksi solidaritas turun jalan ini mengambil rute dari titik kumpul di Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak menuju kantor PT SBI di Merkawang Kecamatan Tambakboyo, kemudian di depan gedung Pemkab Tuban dan berakhir di gedung DPRD Tuban. (rin)