TUBAN – Ratusan massa yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka, Selasa (20/8/2019).
Upaya ini dilakukan karena 18 pekerja yang terikat kontrak dengan PT ISS yang merupakan rekanan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dialihkontrakkan kepada CV Bangun Sejahtera. Akibatnya, mereka merasa tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja sebagaimana pada perjanjian kerja sebelumnya.
“Per 1 Agustus 2019 mereka (18 orang pekerja, red) tidak mendapatkan hak berupa uang makan dan uang transport sejak ditangani CV Bangun Sejahtera,” kata Duraji ketua FSPMI Tuban usai mediasi di Pemkab Tuban.
Menurut Duraji, sebenarnya tuntutan mereka simpel, hanya ingin dikembalikan haknya sebagaimana sebelumnya. Sebab, jika hanya mengandalkan gaji pokok, dirasa tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan perekonomian keluarga.
Pihaknya berharap, PT SBI sebagai perusahaan BUMN harus bertanggungjawab atas kesejahteraan tenaga kerja. “Kami juga menuntut agar PT SBI menindak tegas perusahaan penyedia jasa pekerja yang tidak menjalankan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.