Legislatif Dan Eksekutif Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019

Legislatif Dan Eksekutif Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama eksekutif menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2019.

Penandatanganan kesepakatan bersama KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2019 antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Banyuwangi digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara,SE, Senin (12/08/2019).

Dalam resume pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 oleh Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Wakil Ketua DPRD, Hj.Yusieni disampaikan, kebijakan umu perubahan anggaran untuk pendapatan daerah akan lebih difokuskan pada upaya pengelolaan dan peningkatan pendapatan daerah melalui, antara lain,
Optimalisasi pendapatan melaluireward dan punishment akan ditempuh untuk optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber PAD. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis informasi tehnologi. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak dan retribusi . Serta layanan gerakan non tunai melalui e-Pajak, e-Bank.

Kebijakan umum perubahan anggaran untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2019, diantaranya optimalisasi belanja pelayanan dasar dan infrastruktur untuk memberdayakan dan mengentaskan kemiskinan.

Belanja daerah difokuskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan intensifikasi sektor pertanian dan pembangunan sekitar destinasi wisata berbasisi kearifan lokal. Efisiensi dan efektifitas belanja daerah untuk mencukupi belanja pegawai atau gaji PNS.

Selanjutnya kebijakan umum perubahan anggaran untuk pembiayaan daerah tahun anggaran 2019, untuk menjaga kesinambungan kemampuan fiskal daerah melalui cara meningkatkan menejemen pembiayaan daerah dalam rangka akurasi, efektifitas, dan profitabilitas sumber-sumber pembiayaan.
“ Sehingga fungsi pembiayaan daerah sebagai penyeimbang antara sisi pendapatan dan belanja daerah secara makro menjadi berimbang tidak mengalami defisit maupun surplus, “ ungkap Yusieni.

Selanjutnya pendapatan daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 3.212.142.580.779,46 sen. “ PAD diproyeksikan sebesar Rp. 517,5 miliar, Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp. 2,1 triliun. Lain-lain pendapatan yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 589,6 miliar , “ ucap Yusieni dihadapan rapat paripurna.

Belanja daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 3,2 triliun, Sedangkan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp.65,8 miliar.

Sementara Bupati Abdullah azawr Anas dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2019.

Perubahan APBD dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat. Tantangan eksternal berupa dinamika ekonomi global dan nasional yang masih melambat. Dan tantangan internal berupa penurunan PAD yang disebabkan kemauan dan kemampuan membayar wajib pajak dan retribusi daerah yang masih belum optimal. (Ari/Adv)