BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar 2 (dua) Rancangan peraturan daerah, yakni Raperda Perubahan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2016 – 2021.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono.SH didampingi Hj.Yusieni, serta dihadiri langsung Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas.M.Si, Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan, Ir.H.Mujiono, Jajaran Kepala SKPD, Camat Dan Lurah se Banyuwangi.
Dalam nota pengantar Perubahan Perda RPJMD 2016-2021, Bupati Banyuwangi mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian target kinerja yang telah ditetapkan pada RPJMD 2016 – 2021 telah tercapai, sehingga tidak memungkinkan untuk mengunakan target tersebut pada tahun yang akan datang.
“ Tahun 2018 target Indeks Pembangunan Manusia 68,31 tercapai 70,03, angka kemiskinan dengan target 8,55 tercapai 7,80, Indeks Pembangunan Gender dengan target 85,86 telah tercapai 90,72, Indeks Kualitas Lingkungan target 67,16 tercapai 66,84, Indeks Kepuasan Masyarakat terget 79,23 tercapai 80,08 dan berbagai indikator pembangunan lainnya, “ ucap Bupati Anas dihadapan rapat paripurna.
Bupati Banyuwangi menyampaikan, diantara substansi perubahan RPJMD 2016 – 2021 adalah perubahan sembilan tujuan menjadi empat tujuan. Pertama, pertumbuhan ekonomi unggulan ( pertanian, pariwisata dan UMKM) .
Pengembangan destinasi, atraksi dan promosi wisata guna menopang pertumbuhan ekonomi harus terintegrasi dari hulu ke hilir, dari tngkat kabupaten, kecamatan hingga ke desa.
“ Konsepsi pembangunan 2020 – 2021 lebih dititk beratkan pada pembangunan berbasis desa, setiap desa adalah desa kreatif dengan potensinya yang unik, para pemuda menjadi stimulan ekonomi desa, mengeksplorasi setiap keindahan alam dan tradisi budaya , “ jelas Bupati Anas.
Kedua, pengentasan kemiskinan terus diupayakan melalui private partnership dan pelibatan aktif swadaya masyarakat untuk memperluas jangkauan penurunan angka kemiskinan.
“ Program UGD kemiskinan, Rantang Kasih dan berbagai inovasi lainnya diarahkan sejalan dengan penyaluran Corporate Social Responcibility , “ jelasnya.
Ketiga, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melaui percepatan peningkatan tingkat pendidikan penduduk berbasis masyarakat, penguatan pendidikan karakter, peningkatan kualitas distribusi dan kesejahteraan guru menjadi prioritas. Perubahan paradigma pembangunan kesehatan, dari paradigma sakit menjadi paradigma sehat agar menjadi fokus disetiap jenjang layanan.
Keempat, peningkatan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat, tehnologi informasi merupakan backbone penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan E-Government.
Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, menurunkan disparitas anta wilayah, serta menopang pengembangan wisata, pertanian,aksesbilitas layanan pendidikan dan kesehatan.
Selain Raperda Perubahan Perda RPJMD Tahun 2016 – 2021, Bupati Banyuwangi juga mengajukan Raperda Perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kebijakan Umum Perubahan Keuangan (KUPA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.(Ari/Adv)