KUPA-PPAS Perubahan APBD Kab. Banyuwangi 2019 Diajukan Ke DPRD

KUPA-PPAS Perubahan APBD Kab. Banyuwangi 2019 Diajukan Ke DPRD

BANYUWANGi – Bupati Banyuwangi sampaikan nota penjelasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2019 dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono.SH , Senin (05/08/2019).

Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas saat membacakan nota penjelasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 mengatakan, perubahan APBD tahun 2019 dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang dinamis, serta sebagai upaya akselerasi implementasi kebijakan sesuai kapasitas fiskal daerah.

“ Saya menegaskan, Perubahan APBD Tahun 2019 difokuskan sebagai instrumen untuk menstimulasi ekonomi yang diperkirakan masih melambat, memastikan konsumsi rumah tangga terjaga, meningkatkan surplus perdagangan dan mendorong gerak dan transaksi sektor riel , “ tegas Bupati Anas dihadapan rapat parpurna DPRD Banyuwangi.

Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan beberapa poin penting dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019. Pertama penyesuaian target pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2019 menjadi 3,212 triliun, bertambah 41,73 miliar dari APBD Induk sebesar 3,170 triliun.

“ Rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah menurun menjadi 517,57 miliar atau berkurang sebesar 54,11 miliar dari APBD Induk 2019 sebesar 571,69 miliar. Dana Perimbangan mengalami kenaikan sebesar 12,14 miliar, dari APBD Induk 2019 sebesar 2,092 triliun menjadi 2,104 triliun , “ jelas Bupati Anas.

Selanjutnya total belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2019 menjadi sebesar 3,277 triliun, meningkat sebesar 86,82 miliar dari APBD Induk 2019 sebesar 3,190 triliun Rupiah.

“ Peningkatan belanja daerah diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat mandatory, antara lain dana bagi hasil cukai tembakau untuk program kesehatan dan promosi dan bantuan keuangan khusus , “ jelasnya.

Kemudian untuk komponen pembiayaan daerah, terdapat surplus anggaran dari proyeksi Silpa tahun anggaran 2019 sebesar 20 miliar, sedangkan Silpa audited BPK RI sebesar 65 miliar Rupiah sehingga terdapat kenaikan sebesar 45 miliar Rupiah. (Ari/Adv)