Perubahan Perda Pilkades di Banyuwangi Siap Disahkan

Perubahan Perda Pilkades di Banyuwangi Siap Disahkan
Ketua Pansus Perubahan Perda Pilkades DPRD Banyuwangi, Drs.Syahroni

BANYUWANGI – Setelah dilakukan singkronisasi hasil fasilitasi antara Pansus DPRD, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Perda No. 9 Tahun 2015 tentang pedoman pemilihan ,pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, tinggal menunggu jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Pansus Perubahan Perda Pilkades DPRD Banyuwangi, Drs.Syahroni mengatakan,  hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap perubahan Perda Pilkades di Banyuwangi, baru turun pekan kemarin. Sehingga saat ini tinggal menunggu jadwal untuk disahkan.

Perubahan Perda Pilkades di Banyuwangi Siap Disahkan

“ Hasil fasilitasi perubahan Perda Pilkades baru turun pada hari Rabu pekan kemarin, selanjutnya disingkronisasi dan dijadwalkan rapat paripurna pengesahan ,  “ ucap Syahroni saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (29/07/2019) lalu.

Selanjutnya beberapa point penting yang sempat terjadi perdebatan saat pembahasan, yakni terkait dengan jadwal tes tulis bagi bakal  calon Kepala desa (Bacakades) yang memenuhi syarat lebih dari 5 (lima) orang, bersamaan dengan jadwal keberangkatan Ibadah haji.

Maka secara tegas, Bacakades tersebut dinyatakan gugur sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih, jika tidak mengikuti tes tulis tersebut.

“ Jadwal tes tulis bakal calon Kepala desa yang lebih dari lima orang, sudah ditetapkan dalam tahapan penelitian calon kepala desa dan wajib dikuti oleh bakal calon, “ jelas Syahroni.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa, harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau atasannya yang berwenang.

Dan PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa berhak menerima haknya sebagai PNS, serta mendapatkan tunjangan Kades dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.

“ Sebelumnya PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades, haknya sebagai PNS tidak diberikan , “ ungkap Syaroni.

Anggaran pelaksanaan Pilkades dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyuwangi, yang digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, bilik suara, honorariun panitia penyelenggara dan peralatan lainnya.

Sedangkan dana yang bersumber dari APBDes digunakan untuk rapat-rapat persiapan, konsumsi dan biaya keamanan yang berasal dari unsur Perlindungan Masyarakat . (Ari/Adv).