Pembahasan Perubahan Perda Minuman Beralkohol Finalisasi

Pembahasan Perubahan Perda Minuman Beralkohol Finalisasi
Ketua Panitia Khusus Raperda perubahan Perda minuman beralkohol, H.Sugirah,S.Pd.M.Si

BANYUWANGI – Pembahasan Raperda perubahan Perda No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol finalisasasi dan siap disahkan menjadi Peraturan daerah.

Ketua Panitia Khusus Raperda perubahan Perda minuman beralkohol, H.Sugirah,S.Pd.M.Si mengatakan, substansi revisi perda minuman beralkohol ini adalah membatasi volume penjualan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.

“ Kios,toko,minimarket maupun swalayan di Banyuwangi masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol , namun ditempatkan pada tempat khusus, tertutup dan terpisah dari produk lainnya, “ ucap H.Sugiran saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (29/07/2019) lalu.

Dalam Pasal 5 Perubahan Perda No 12 tahun 2015, Bupati menetapkan tempat penjualan langsung minuman beralkohol, yakni di Hotel berbintang 4 dan 5, restauran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, Cafe, dan volume penjualannya dibatasi paling banyak 187 Mililiter per kemasan.

“ Ijin menjual minuman beralkohol tadi hanya untuk diminum ditempat, khusus minuman beralkohol golongan A supermarket bisa menjual namun harus ada petugas khusus , “ jelasnya.

Selain itu juga diatur larangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisional sejenis Arak,Tuak dan lainnya, yang diproduksi secara tradisional dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat, dan atau obat-obatan dengan ethanol ,dan atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.

Untuk pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C yang berasal dari luar negeri atau produk impor diwajibkan untuk melengkapi persyaratan surat keterangan dari pabrik atau surat keterangan asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dilampiri dokumen pembelian minuman beralkohol,pengenaan pajak atau cukai penjualan minuman beralkohol serta kualitas dan keaslian produk minuman beralkohol dari luar negeri.

Dalam hal pengawasan dan pegendalian minuman beralkohol, Bupati dapat membentuk Tim terpadu dengan melibatkan aparat Kepolisian dan instansi vertikal terkait sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan.

“ Bagi yang melanggar ketentuan yang diatur tadi bisa disanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta , “ pingkas H.Sugirah. (Ari/Adv)