Bahkan jika saja Baiq Nuril, baik dan nurut, dengan tetap merekam dan melayani pembicaraan berbau rayuan gombal, kemudian dengan baik dan nurut, menggunakan rekaman itu untuk mengancam kepala sekolah untuk tidak mengulang perbuatan kurang terpuji itu, maka sebuah pembelajaran sangat akhlaqul karimah, dilakukan perempuan guru honorer ini. Atau jika punya niat jahat melakukan pemerasan dengan modal rekaman tersebut.
Nasi sudah mennjadi bubur, Baiq Nuril tetap dengan pendirian hati yang kuat sebagai bagian takdir atau ketetapan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Perkasa, melakukan perlawanan dengan menyebarkan rekaman itu.
Kacamata aparat penegak hukum melanggar UU ITE, tetapi kepala sekolah yang jelas-jelas suaranya direkam dan terbukti melakukan perbuatan kurang bermoral (dianggap) tidak melakukan perbuatan melanggar undang undang.
Lika-liku kasus yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik hingga tahun 2017. Dimana kasus itu mencuat, setelah Muslim justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi. Alhasil, ibu tiga anak tersebut ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.
Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.
Jaksa melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE. Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.Juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019). Menyatakan, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidanaBaiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.
Baiq Nuril kini sudah baik dan nurut dengan mengikuti jalan perjuangan mencari keadilan dengan memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah pakar tidak sependapat soal istilah amnesti dengan menyatakan lebih tepat mendapat grasi dari Presiden, Jutaan pasang mata dengan kacamata awam, menunggu keputusan Presiden, tentu dengan berbagai pertimbangan hukum.
Sekedar menyarankan kepada Baiq Nuril supaya tetap saja pasrah dan selalu berbuat baik dan nurut (menuruti) saja kehendak Yang Maha Kuasa, Allah SWT setelah melakukan perjuarangan panjang yang sangat melelahkan. (*)