Tajuk  

Baiq Nuril atau Baik Nurut

Baiq Nuril atau Baik Nurut
Djoko Tetuko

NASIB Baiq Nuril Maknun memang tidak sebaik namanya, keturunan ratu yang bercahaya, bahkan eksekusi dengan tetap dipenjara setelah Peninjauan Kembali atau PK – nya terkait kasus penyebaran konten bermuatan asusila, ditolak Mahkamah Agung atau MA..

Perempuan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta, justru karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, H. Muslim. yang menggodanya di tempat bekerja.

Baiq Nuril dengan berbagai upaya perlawanan dan perjuangan sebagai perempuan, ketika menerima godaan tidak senonoh serta berbau porno, semestinya mendapat perlindungan hukum, bahkan tidak berlebihan mendapat penghargaan dari berbagai pihak untuk melawan berbuatan yang justru sangat menampar dunia pendidikan.

Tetapi potret hukum di Indonesia belum melihat secara jernih dengan melakukan gelar perkara, beda kasus, atau ekspose secara sungguh-sungguh, sehingga sang guru perempuan yang mencoba ingin berjuang membela kaum perempuan menjadi korban.

Tentu saja itu sangat berbeda jika Baiq Nuril, bersikap diam, baik, dan nurut setelah melakukan percakapan ’’nakal’’ dengan kepala sekolah, tidak merekam dan tidak menyebarkan kepada khalayak ramai.

Mungkin tidak ada kasus berkaitan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektoronik yang menghebohkan, juga tidak ada upaya pembelaan dari Komnas Perempuan maupun penggiat hukum, juga pembela perempuan yang teraniaya.

Maka sebuah perlawanan Baiq Nuril versus kata ’’Baik dan Nurut’’, akan menjadi pembeda melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang kacamatan awam.

Pertama, jika Baiq Nuril ketika melakukan percakapan diam saja dengan baik, tidak ada inisiatif merekam, apalagi menurut saja apa kehendak kepala sekolah, sikap baik dan nurut, akan menimbulkan sekurang-kurangnya sebuah drama percintaan yang tidak sepatutnya dipergelarkan di sekolah, apalagi pemeran utama ialah kepala sekolah. Seorang pemimpin sekolah yang seharusnya menjadi suri tauladan.

Jika saja Baiq Nuril, baik dan nurut, dengan tetap merekam dan melayani pembicaraan berbau rayuan gombal, kemudian dengan baik dan nurut undang undang, terutama UU ITE, tidak menyebarluaskan rekaman itu, tetapi hanya melakukan konsultasi ke aparat penegak hukum, kemudian baik dan nurut mengikuti petunjuk dan saran dari mereka, misalnya, berdasarkan bukti rekaman percakapan itu, melaporkan kepala sekolah, H. Muslim, yang sudah menodai dunia pendidikan, maka perkaranya bisa jadi hanya sampai memberi pelajaran dan hukuman setimpal pada sang kepala sekolah.