Dalam ujian disertasi tersebut turut hadir Prof. Dr.Sudarsono ,S.H.,MS (Promotor), Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. (Ko-Promotor 1), Prof. Dr. Abd Rachmad Budiono S.H., M.H. (Ko-Promotor 2), Dr.Rachmad Syafaat, SH.,M.Si (Penguji 1), Dr.Iwan Permadi, SH., M.Hum(Penguji 2), Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S. (Penguji 3), Dr.Moch Fadli.,S.H.,M.Hum (Penguji 4), dan Prof.Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S (Penguji Tamu dari Universitas Airlangga).
Diakhir disertasinya Leonardus memberikan saran dalam ratio legis untuk mengatur kembali Setra Gakkumdu tidak perlu menunggu rekomendasi Sentra Gakkumdu pada penanganan tindak pidana pemilihan dengan tetap mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta menempatkan Polri sebagai Criminal Justice System dapat menerima segala bentuk laporan tindak pidana pemilihan.
Kedepan, diperlukan reformulasi pengaturan Sentra Gakkumdu dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan hasil yang berkeadilan dan berkualitas baik dalam penegakan hukum maupun maupun hasil dari pemilihan yang bersih dan bermartabat.
Prija Djatmika dalam sambutannya menyampaikan “Saya ucapkan selamat kepada AKBP Leonardus yang telah berhasil meraih pendidikannya, kami mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengijinkan menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya. Semoga ilmunya dapat diterapkan dengan baik di masyarakat”ucapnya. (ko)