Wakapolrestabes Surabaya Jadi Doktor Ilmu Hukum FH UB ke 401

Wakapolrestabes Surabaya Jadi Doktor Ilmu Hukum FH UB ke 401
Wakapolrestabes AKBP Surabaya Leonardus H Simamarta

MALANG – Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simamarta meraih gelar doktor bidang hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang. Pengukuhan berlangsung di Ruang Auditorium Gedung A, UB.

Leonardus berhasil menjadi doktor ke-401 FH UB  dan memperoleh predikat A dengan IPK

sempurna 4,00.

Dalam pidatonya Leonardus menyebutkan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi  dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten, kota, dan provinsi, terdapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang didalamnya berisi Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ketiga lembaga ini bertujuan untuk koordinasi penanganan pada pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi keberadaan Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur kepolisian, menyebabkan kewenangana Polri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam penanganan tindak pidana, dikesampingkan.

Hal tersebut yang melatar belakangi penelitian disertasi Leonardus H. Simarmata S.Sos., S.I.K., M.H untuk memenuhi sebagian persyaratan menempuh gelar Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dengan judul “Reformulasi Kewenangan POLRI dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilihan Kepala Daerah,”.