Polres Pasuruan Tangkap 3 Pelaku Curat

Polres Pasuruan Tangkap 3 Pelaku Curat
Tiga pelaku curanmor disertai penganiayaan ditangkap anggota Polres usai braksi.

Sedangkan Solihin melakukan perbuatan kriminalnya di wilayah Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tepatnya Jumat (12/07/2019).

“Chandra dan Hariono kita tangkap di lokasi berbeda. Chandra kita tangkap di ladang jagung Desa Wrati, Kecamatan Kejayan . Sedangkan Hariono kita tangkap saat di Panti Pijat Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo,” imbuhnya.

Dari ketiga pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 2 unit sepeda motor matic, 2 buah Kunci T, 2 lembar STNK, 1 buah BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor). Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP denbgan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, 2 unit sepeda motor yang diamankan, telah diketahui pemiliknya. Salah satunya adalah Sudiono (27), warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Dirinya masih ingat kejadian hilangnya sepeda motor beat miliknya, april lalu.

“Waktu itu saya mau ke selep (penggilingan padi), terus saya tinggal sepeda motor di teras rumah. Kurang lebih dua jam saya kembali, saya lihat sepeda saya gak ada. Langsung saya lapor ke Polsek Polsek,” ungkapnya.(hen)