Bupati Irsyad Yusuf Sampaikan Nota Pengantar KU APBD/PPAS 2020 Dan KU Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019

Bupati Irsyad Yusuf Sampaikan Nota Pengantar KU APBD/PPAS 2020 Dan KU Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019

Anggaran tersebut digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 2.093.822.519.166,97 atau naik sebesar Rp 48.855.868.568,94 dibanding tahun 2019 sebesar Rp 2.044.966.650.598,03.

Dan juga untuk belanja langsung sebesar Rp 1.531.853.977.101,25 yang turun sebesar Rp 7.356.355.199,72 dibanding tahun 2019 sebesar Rp 1.539.210.332.220,97.

“Belanja tidak langsung dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai. Meliputi gaji, tunjangan, insentif, TPP/Tamsil, BPJS Pegawai dan lain-lain, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga,” katanya.

Lebih lanjut Bupati Irsyad juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 mendatang, direncanakan akan ada kenaikan gaji pegawai sebesar 5% dan rencana penerimaan CPNS.

“Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai adalah berdasarkan pertimbangan yang objektif. Yakni dengan memperhatikan kemampuan keuangan daeraH,” jelasnya.

Sementara itu, terkait KUPA/PPAS Perubahan tahun 2019, Bupati Irsyad menjlentrehkan lebih detail. Untuk pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2019 diperkirakan akan meningkat sebesar Rp 68.946.359.474,48. Terdiri dari PAD yang meningkat sebesar Rp 39.955.761.264,03. Kemudian dana perimbangan yang meningkat sebesar Rp

28.909.148.210,45, serta pada lain-lain pendapatan daerah yang sah PAD , naik sebesar Rp 81.450.000.000.

Secara umum, pada perubahan APBD tahun 2019 masih terdapat kenaikan belanja daerah sebesar Rp 96.005.891.498,68 atau 2,68%. Terdiri dari belanja tidak langsung direncanakan ada penurunan sebesar Rp 31.020.399.211,00 bila dibanding tahun 2019 dari 2.044.966.650.598,03 menjadi sebesar Rp 2.013.946.251.387,03.

Begitu pula untuk belanja langsung direncanakan ada kenaikan sebesar Rp 127.026.290.709,68 atau 8,25% bila disbanding APBD tahun 2019 dari Rp 1.539.210.332.220,97 menjadi sebesar Rp 1.666.236.622.9309,65.

Tambahan belanja langsung ini terutama disebabkan Silpa JKN (Kapitasi) penyesuaian PMK 28 ke PMK 222 tentang DBH-CHT, Silpa DBH-CHT untuk sector kesehatan, Silpa BOS (Bantuan Operasional Siswa) dan lain-lain. (emil)