Surabaya – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 2019/2020 di Provinsi Jawa Timur untuk jalur zonasi berbasis jarak rumah (50% dari pagu sekolah) dan Nilai Ujian Nasional (20% dari pagu sekolah) yang menggunakan sistem online (daring) telah dimulai pada Senin (17/6/2019) dan akan berakhir Kamis (20/6/2019) pukul 24.00 WIB.
Dalam proses PPDB yang telah berlangsung selama dua hari tersebut, Komunitas Orang Tua Peduli Pendidikan Anak (KOMPAK) Surabaya, menemukan banyak terjadi permasalah di sistem IT yang digunakan.
Jospan Koordinator KOMPAK Surabaya mengatakan, sistem seleksi online PPDB beralamat di ppdbjatim.net berkali-kali mengalami kesalahan pemeringkatan, di mana anak yang mestinya lolos pemeringkatan baik berdasarkan jarak rumah, maupun nilai UN, ternyata hilang dari daftar sementara peserta didik yang diterima.
“Sistem IT untuk seleksi yang dibangun teman-teman ITS ternyata belum siap, belum ada uji coba yang layak, sehingga saat pelaksanaan data pemeringkatannya kacau balau,” begitu Jospan dalam keterangan tertulis.
Dari berbagai permasalahan yang timbul tersebut, Jospan menilai, sistem PPDB berbasis seleksi jarak tempat tinggal ke sekolah belum siap diterapkan di Kota Surabaya.
Selain itu, dari berbagai temuan dalam PPDB dua hari ini, terbukti PPDB dengan menggunakan jarak rumah sebagai pertimbangan, sangat tidak adil bagi anak dan justru tidak terbukti bahwa sistem ini betul-betul mendekatkan anak ke sekolah.
“Misal, anak yang jarak rumahnya lebih dekat hanya beberapa ratus meter ke SMA A, ternyata malah diterima di SMA B yang jaraknya lebih satu kilometer,” ujar Jospan.
Fakta lain yang ditemukan, anak yang jarak rumahnya hanya 500-an meter dari sekolah juga tidak diterima di PPDB, berhubung pagu zonasi sekolah yang dipilih telah penuh.
“Padahal anak tersebut memiliki hasil belajar yang jauh lebih baik dari anak-anak yang diterima. Lantas kemana anak-anak tersebut harus sekolah?” tanyanya.