Ditambahkan, Menteri LHK juga sangat tegas terkait hal ini dan sudah ada 6 kontainer yang sudah dikembalikan ke negara exportir. Apalagi, sebagai negara pengimpor menurut konvensi Basel berhak mengembalikan ke negara exportir jika ada kandungan plastik dalam jumlah tertentu.
“Impor kertas bekas ini berasal dari beberapa negara, terbanyak dari Eropa. Dan di setiap tumpukan barangnya di Pakerin ini juga telah diberi keterangan dari negara mana serta prosentase non kertasnya berapa persen,” ujar Khofifah sembari mengimbuhkan jika ada yang bertuliskan 98% kandungan kertasnya maka 2% kandungan non kertasnya.
Selain itu, untuk memperketat aturan maka surveyor di setiap kepabeanan harus lebih strict terhadap barang import yang datang, sehingga hs code nya juga sudah clear. Sedangkan di sisi daya dukung lingkungannya, maka pengolahan dan pembuangan limbah atau IPAL dipastikan dimanage dengan lebih aman.
Terkait bahan baku non kertas, Khofifah meminta pabrik harus melakukan pemilihan dan pemilahan dengan menggunakan teknologi antara lain inseminator. Apalagi, inseminator bisa menghancurkan sisa-sisa sampah yang kategori non kertas bekas.
“Masyarakat juga harus diberi penjelasan bahwa bahan baku non kertas ini adalah sesuatu yang tidak mudah bersenyawa dengan tanah, sehingga akan mengganggu daya dukung alam dan lingkungan,” urai gubernur perempuan pertama di Jatim ini. (fir)