Mojokerto – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa setelah berkordinasi dengan beberapa kementerian melanjutkan turun lapangan sekaitan dengan import sampah kertas bekas yang terindikasi ada ikutan sampah plastik.
Khofifah meminta pabrik kertas di Jatim yang menggunakan bahan baku kertas bekas tetap berproduksi tetapi wajib mengkomunikasikan dengan eksportinya atas resiko pengembalian kontiner. Resiko pengembalian dapat dilakukan jika ternyata ditemukan kandungan plastik maupun limbah B3 pada barang yang dikirim.
“Saya minta pabrik kertas yang menggunakan bahan baku kertas bekas agar tetap produksi, tetapi wajib mengkomunikasikan pada ekpsortirnya bahwa jika diketahui terdapat kandungan plastik dengan prosentasi tertentu maka berpotensi dikembalikan,” tukas
Khofifah sapaan lekat Gubernur Jatim usai melakukan kunjungan di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) dan Desa Bangun, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, Rabu(19/06).
Khofifah menjelaskan, berdasarkan Permendag 31 tahun 2016 maupun Konvensi Basel mei 2019 mengimpor kertas bekas sebagai bahan baku industri kertas diperbolehkan . Akan tetapi, yang menjadi masalah yakni adanya ikutan sampah plastik bahkan limbah B3.
“Jika ada ikutan sampah plastik sampai prosentase tertentu apalagi limbah B3 maka tidak diperbolehkan oleh regulasi kita maupun Konvensi Basel,” tegasnya sembari menjelaskan masalah ini juga sudah dibahas di tingkat pusat bersama Menko Maritim, Menperin, dan Mendag serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).