Sayangnya, ungkap alumni S3 ITS itu, semua perijinan menyangakut industri baik besar maupun kecil, ijin pengolah limbah harus ke Jakarta, Kementerian LH.
Harusnya, untuk industri kecil, perijijinannya cukup di Jawa Timur agar proses perijinan itu lebih cepat dan pengawasannha lebih mudah. “Kita ingin kerja lebih cepat, tapi kalau peraturannya tidak dipermudah, bisa tersendat, tandasnya.
Saya berterimakasih dan menghargai PT IMLI sebuah perusahaan pengolah AKI bekas di Baji Pasuruan, begitu terbuka dan mempelopori FGD dengan wartawan. Ini harus menjadi contoh bagi pengusaha yang lain. (min/wet)