Pasuruan – Kabupaten Pasuruan Darurat Narkoba. Bahkan, jumlah kasus narkoba bukan malah menurun, melainkan meningkat sangat signifikan.
Sebagai buktinya, meski pada tahun 2017 lalu ada 669 kasus dan menurun menjadi 547 kasus di tahun 2018, akan tetapi mulai Januari-April 2019, jumlah kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 470 kasus.
Itu artinya, bisa jadi hingga akhir tahun ini, jumlah kasus bisa melebihi data dua tahun terakhir.
Aris Budi Pratikto, Kasi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) pada BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Pasuruan mengatakan, sepanjang tahun 2018, hasil ungkap kasus narkoba yang masuk dalam catatan Polres Pasuruan, didominasi kasus Sabu-sabu dan obat keras berbahaya seperti pil koplo.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain ganja, sabu, pil koplo atau obat keras berbahaya dan yang lainnya.
“Rata-rata usia pecandu atau yang tertangkap adalah usia produktif antara 18-35 tahun. Kita hanya bisa mengeliminir, kalau untuk mengeradikasi tidak bisa, karena narkoba itu juga digunakan dalam pengobatan,” kata Aris saat ditemui di kantornya, Senin (20/05/2019).