Polres Lamongan Amankan 6 Tersangka Dari Operasi Pekat Semeru

Polres Lamongan Amankan 6 Tersangka Dari Operasi Pekat Semeru
Polres Lamongan maksimal mengamankan wilayahnya dari gangguan Kamtibmas. Diantaranya dengan menggelar operasi pekat Semeru 2019.
Lamongan – Polres Lamongan dalam menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2019 selama tiga hari berhasil mengamankan enam tersangka dari berbagai tindak kejahatan.
Dan satu diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung,S.I.K.M.H mengatakan, keenam tersangka ini diamankan karena berbagai tindak kejahatan diantaranya, aksi penjabretan, perjudian dan perdagangan minuman keras (miras) tanpa ijin.
Polres Lamongan Amankan 6 Tersangka Dari Operasi Pekat Semeru
“Sejak tanggal 15 Mei hingga 17 Mei 2019 dalam Operasi Pekat Semeru, kami berhasil mengamankan enam tersangka dari perkara penjambretan, perjudian dan perdagangan miras tanpa ijin,”ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung,S.I.K,M.H kepada awak media dalam konferensi pers di halaman Mapolres. Jumat (17/05/2019) sore.
Ia menuturkan, salah satu tersangka, Sujatmiko (34) warga Wonokromo Surabaya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas bagian kaki kanannya karena berusaha melarikan diri.
“Sujatmiko ditangkap saat menyatroni rumah salah satu anggota Polsek Sukodadi hendak melakukan aksinya,”terangnya.
Diketahui, lanjut Feby, ternyata Sujatmiko sudah empat kali beraksi di wilayah Lamongan dengan membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti korban setelah dilakukan pengembangan.
“Sujatmiko melakukan aksi penjambretan dirumah warga, gedung sekolahan dengan sasaran anak-anak dan kejahatan jalanan lainnya. Serta dimungkinan ada pelaku lain yang terlibat,”kata Polisi berpangkat melati dua.
Sedangkan, lanjut Feby, lima pelaku lainnya yang berhasil diungkap oleh polisi selama menggelar operasi pekat ini adalah pelaku judi kartu remi dan dadu. Untuk perkara pengedar miras tanpa ijin jenisnya tuak, arak dan bir.
“Dari ketiga perkara kejahatan,kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu sepeda motor lengkap dengan STNK yang dipakai pelaku jambret, satu pucuk pistol mainan, dan tas,”jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, kepolisian juga mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah, alat judi berupa kartu dan dadu. Sedangkan dari pelaku pengedar miras diamankan ratusan liter arak dalam botol dan belasan botol bir.
“Operasi Pekat Semeru 2019 ini berlangsung sampai tanggal 26 Mei, sasarannya narkoba, judi, miras, kejahatan jalanan dan semua kejahatan yang ada hubungannya dengan penyakit masyarakat,” (rin)