Surabaya – Pemkot Surabaya berkomitmen menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya tetap berpedoman dan tidak ingin melanggar aturan Permendikbud 51/2018. Karena itu, ia mengaku telah mengirim surat ke kementerian untuk memastikan agar tidak salah dalam mengambil langkah dalam menerapkan sistem PPDB di Surabaya. “Kita sudah kirim surat ke menteri, karena kan aturannya menteri jadi ndak bisa saya abaikan, makanya saya tanyakan itu,” kata Risma, Selasa (7/5/19).
Selama ini, sistem PPDB di Surabaya telah berjalan selama tujuh tahun dengan beberapa jalur. Yakni, jalur kawasan, prestasi, regular, mitra warga, inklusi, dan prestasi. Namun dalam Permendikbud 51/2018, sistem PPDB kemudian diatur menggunakan tiga jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota 90 persen, kedua prestasi lima persen dan ketiga jalur mutasi kerja orang tua sebanyak lima persen.
Kendati demikian, Risma menyebut, karena ada daerah yang tetap menggunakan sistem PPDB yang mengacu pada nilai hasil Ujian Nasional (UN) untuk pendaftaran, karena itu pihaknya kemudian bersurat ke kementerian untuk memastikan aturan dalam pelaksanaan PPDB tersebut. “Saya harus lakukan itu, makanya saya kirim surat, intinya saya ingin menanyakan itu (pelaksanaan PPDB),” ujarnya.
Dari hasil bersurat dan konsultasi dengan pihak Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPDB 2019 di kabupaten/kota harus tetap berpedoman pada Permendikbud 51/2018. Konsep zonasi adalah anak bisa sekolah di dekat rumah masing-masing.