Peran Akademisi Dalam Kegiatan Intelejen Bencana

Peran Akademisi Dalam Kegiatan Intelejen Bencana
Prof. Dr. Syamsul Maarif M.Si

4. Sejauh mana pemanfaatan intelijen bencana dapat lebih banyak diserap pada fase pencegahan terhadap bahaya potensional dan aktual.

 Seperti apa skenario yang paling berbahaya, paling mungkin terjadi, dan normal dengan risiko yang dapat diterima.

 Dapatkah kita melakukan persiapan/kesiapsiagaan yang semestinya dan lebih baik?

 Pada saat tanggap darurat, dapatkah kita melakukan upaya yang cepat, lebih efisien dan lebih baik untuk melindungi masyarakat?

 Bagaimana seharusnya dilakukan, agar pemulihan/pasca bencana dapat lebih cepat teratasi secara lebih baik/aman?

Itulah sebabnya dalam tim intelijen hendaknya juga melibatkan pihak-pihak yang kompeten sesuai dengan kebutuhan. Disesuaikan juga dengan situasi kondisi dalam menghadapi ancaman potensional/aktual yang dihadapkan pula dengan kondisi riil kerentanan dan kapasitas setempat.

Dapat disebutkan stake holders atau berbagai pihak yang harus terlibat sesuai “Pentahelix Plus” dalam upaya bersama menghasilan Intelijen Bencana adalah:

  1. Dari pihak Pemerintah antara lain :

 BNPB/BPBD sebagai koordinator/komando

 BMKG

 Kementerian ESDM

 Kementerian Kesehatan

 Kementerian Sosial

 Kementerian PUPR

 Kementerian Komunikasi dan Informasi

 BASARNAS

 TNI/POLRI

 Satpol PP

 Dinas Pemadam Kebakaran

 Perlindungan Masyarakat (LinMas), dan sebagainya.

  1. Dari pihak swasta :

 BUMN (PLN, PDAM, BULOG, TELKOM, dan sebagainya)

 BUMD

 BUMDES

5  Koperasi

 Perusahaan Swasta, dan sebagainya.

  1. Dari pihak masyarakat :

 Para Relawan

 Tokoh Adat

 Tokoh Agama

 Forum-forum PRB

 LSM, dan sebagainya.

  1. Dari pihak akademisi :

 Peneliti

 Perguruan Tinggi

 Perekayasa, dan sebagainya.

  1. Dari pihak media massa :

 Media Cetak

 Media Elektronik

 TV

 Radio, dan sebagainya.

Mereka perlu diajak duduk bersama untuk saling berkolaborasi, berkomunikasi, tidak perlu bertele-tele.

Kemudian segera membuat kesimpulan untuk dijadikan saran kepada para pemimpin penentu kebijakan.

Dengan intelijen bencana tersebut “diharapkan” tujuan manajemen bencana sebagai mana yang diamanatkan dalam UU 24/2007 dapat dilaksanakan secara lebih baik.

  1. Kesimpulan dan Saran
  2. Intelijen bencana adalah “alat” untuk Para Pemimpin Penentu Kebijakan dalam

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dimaksudkan dengan intelijen bencana (yang merupakan informasi dari berbagai pihak yang diolah) akan dapat terhindari ketidak akuratan, duplikasi dan kesenjangan dari para pemangku kepentingan.

  1. Peran akademisi dalam kegiatan intelijen bencana sangat sentral, untuk menganalisis dan mensintesiskan berbagai informasi untuk pembuatan skenario dalam rencana kontijensi menghadapi bencana sesuai jenis dan besarannya.
  1. BPBD Jatim perlu membuat “Cetak Biru” yang digodok oleh para akademisi berdasarkan kondisi riil Jatim saat ini, menuju “Jatim Tangguh” yang meliputi :

 Jenis bahaya bencana di Jatim beserta pola bencana yang tertinggi

 Seberapa kuat ketahanan daerah mampu menyerap bahaya tersebut yang diukur dengan Indikator Indeks Ketahanan Daerah.

 Ketangguhan sosial diukur dari indikator : modal sosial, modal individu, modal fisik, modal natural, dan modal finansial, serta modal structural pemerintah setempat.

 Pemanfaatan Artificial Intelligent dalam mengolah Big Data yang lengkap dan menyeluruh dalam memberi perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bencana.

 Memperhatikan konteks bencana yang terkait dengan perubahan iklim.

Kita jaga alam, alam jaga kita.

Selamat Berjuang demi Kemanusiaan !!!