“Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu di dalam helm warna hitam yang dipakai tersangka dan seribu lebih Pil Doble L. Dan juga turut diamankan BB sebuah ponsel yang berisikan transaksi dan sepeda motor milik pelaku, ” ungkap Djoko.
Lebih lanjut Djoko, tertangkapnya pelaku Luthfianto. Dihadapan polisi Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Gilang Adi Sasongko (24), warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Tidak ingin buruannya kabur petugas langsung bergegas menangkap Gilang Adi Sasongko dirumahnya.
“Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti barang haram dirumahnya,” pungkasnya.(rin)