Perangkat Desa seKecamatan Baureno Dapat Pencerahan Dari Bupati

Perangkat Desa seKecamatan Baureno Dapat Pencerahan Dari Bupati

Bupati Bojonegoro menyampaikan, bahwa sejak ditetapkannya UU Desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya. Namun hal tersebut ada batasannya, tidak serta merta bebas. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, desa harus berpatokan pada peraturan yang berlaku baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup. Karena sejatinya bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun Perangkat desa. Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya.

“Misalnya saja dalam pencairan Dana Desa ada persyaratan melunasi PBB, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya Dana Desa salah satunya bersumber dari PBB,”Ungkapnya.

“Toh nanti uang dari PBB juga akan disalurkan lagi melalui dana Desa. Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB”, imbuh Bupati Anna.(rin)