Tajuk  

PSSI Terbakar, PSSI Terkapar

Tajuk Transparansi Minggu ke 3 Februari 2019

PSSI Terbakar, PSSI Terkapar
ilustrasi "pemaian Madura United ketika berlaga di Madura

Dan, rentetan dari kasus ini juga kasus lain sudah  hampir 15 tokoh sepak bola, harus mendekam dalam penjara dengan status tersangka. ’’PSSI Terbakar’’, tetapi dengan niat suci dan dengan pengabdian untuk negeri, maka itulah ’’tangisan bathin’’ Edy Rahmayadi melepas jabatan dan mundur dari PSSI dengan harapan kebakaran di kantor PSSI segera padam.

Dan, Kongres PSSI 2019 dengan cepat, tangkas, tanggap, dan cekatan, mengumumkan membentuk ad hoc Komite Integritas. Alhamdulillah dalam waktu yang ditentukan Ketua Komite ad hoc Integritas, Ahmad Riyadh UB Ph.D, dan Wakil Ketua Aswan Karim M.Si, melakukan kinerja untuk segera memadamkan api di kantor PSSI.

Meminta sumbangsih pemikiran dari para tokoh nasional sebagai penasehat, dengan koordinator mantan Kapolri; Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti, Dr. Noor Rachmad, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Kejagung), dan Prof. Dr Muhammad Saleh (Guru besar Unair, mantan wakil ketua Makamah Agung. Juga mengandeng anggota Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. (guru besar fakultas hukum Universitas Brawijaya, Malang), Brigjen Pol Hilman Sik. S.H., M.H. (Kepolisian), dan terakhir Daru Tri Sadono (Kejagung)

Api kebakaran di kantor PSSI belum padam, Komite Integritas baru melakukan konsolidasi dan berancang-ancang akan melakukan kinerja internal dan eksternal, dengan harapan memberikan informasi secara benar dan sungguh-sungguh situasi dan kondisi di PSSI kepada masyarakat luas, kepada rakyat Indoensia, yang kini dengan berharap-harap cemas ingin segera masalah sepak bola selesai dan tuntas dengan baik, serta dalam tempo singkat dapat mewujudkan percepatan prestasi sepak bola di kancah dunia.

Alih-alih memadamkan kebakaran, dalam tempo hanya 3 hari sejak Komite Integritas mau melakukan langkah-langkah strategis, melakukan sebuah upaya menuju kehendak juga kemauan nyata, tiba-tiba saja ’’PSSI Terkapar’’. Plt Ketua Umum JD, ditetapkan sebagai tersangka, yang menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, ketika itu dokumen tersebut merupakan dokumen keuangan.

Apalagi sejauh ini, tiga orang saksi membenarkan dokumen itu milik Persija. JD dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

’’PSSI oh… PSSI, sudah terbakar, kini terkapar’’. Di sudut sempit bukan kesempatan melakukan tendangan penjuru, tetapi menerima hukuman pinalti dari jarak sangat dekat bahkan dekat sekali. Oleh karena itu, Menghadapi situasi dan kondisi seperti sekarang ini, ’’terbakar dan terkapar’’, maka Tim Advokasi dari PSSI harus cerdas dan berani melakukan langkah-langkah hukum yang brilian untuk menyelamatkan organisasi PSSI, supaya program-program besar untuk mencapai prestasi dunia, baik melalui kompetisi maupun cross program tidak berhenti, apalagi terpengaruh kemudian ikut mati suri.

Satgas Anti Mafia Bola wajib secara profesional segera mengumumkan kepada masyarakat hasil tugas selama ini. Demikian juga Komite Interitas tetap konsolidasi untuk menjaga integritas PSSI, sekaligus mengantar pemain nasional ke timnas apa saja, meraih puncak prestasi di kancah dunia. Kita tunggu!!! (djoko tetuko)