Retribusi IMTA di Kabupaten Pasuruan Capai Rp 2,6 Miliar

Retribusi IMTA di Kabupaten Pasuruan Capai Rp 2,6 Miliar
Retribusi orang Kab. Pasuruan pasok PAD Rp 2,6 milyar

Pasuruan – Sampai akhir tahun 2018, retribusi yang didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 2,6 miliar. Jumlah ini sudah melebihi target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,02 miliar atau mencapai 130 persen dari target.

Agus Hernawan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengatakan, bahwa retribusi IMTA mulai dilakukan sejak tahun 2016 lalu, sesuai dengan Perda nomer 9 tahun 2016 tetang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Dari aturan tersebut, setiap Tenaga Kerja Asing wajib membayar retribusi ke daerah yang nilainya USD 100 per bulannya.

“Untuk  Tenaga Asing ini yang tercatat bekerja di Perusahaan dan domilisi di Kabupaten Pasuruan, dimana TKA ini wajib membayar retribusi USD 100 perbulannya,” kata Agus di sela-sela kesibukannya, Rabu (20/02/2019).

Tercatat sampai akhir tahun kemarin, setidaknya sebanyak 156 TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan. Sehingga dari Retribusi mencapai Rp 2,6 Miliar dan melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 2,02 Miliar. Kata Agus, penerimaan tahun kemarin dikatakan lebih tinggi dari tahun 2017 lalu yang mencapai Rp 2,5 Miliar.