Lalu, untuk sabu-sabu sebanyak 21,01 gram, 6 buah bong, 4 buah pipet kaca, 8 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital dan 35 buah HP berbagai merek.
“Untuk para tersangka saat ini masih dimintai keterangan. Dan dari ke 35 tersangka ini ada yang dari luar Kabupaten Kediri,” imbuhnya.
AKBP Roni Faisal juga menjelaskan, narkoba yang berhasil disita merupakan kategori obat-obatan terlarang dan sangat berbahaya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau pada masyarakat apabila mengetahui peredaran narkoba agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peredaran narkoba ” pungkas Kapolres Kediri.(bud)