Mau miliki Tanah Surat Ijo, Warga Harus Bayar Sesuai NJOP

Mau miliki Tanah Surat Ijo, Warga Harus Bayar Sesuai NJOP

Surabaya – Pemkot Surabaya berupaya untuk menyelesaikan masalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut Surat Ijo melalui Perda 16/2014, tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Namun, upaya itu terkendala regulasi tentang Barang Milik Daerah, sehingga pelepasan IPT harus patuh pada Permendagri yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, regulasi surat IPT atau Surat Ijo telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Yakni, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda 13/2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda 2/2013. Perda 16/2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

“IPT ini tersebar di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan total luasannya sekitar 8.928.252 meter persegi,” kata Hidayat di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah memberikan solusi atas penanganan masalah IPT. Mulai dari memberikan keringanan pembayaran retribusi IPT, pembebasan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas umum seperti balai RW dan masjid, hingga memberikan solusi terkait pelepasan IPT. Namun ada batasan maksimal sekitar 250 meter persegi. “Upaya-upaya itu sudah kita tempuh, karena proses ini sudah banyak berjalan. Kita sama-sama berupaya untuk maksimal membantu masyarakat Surabaya,” terangnya.

Selain itu, lanjut Hidayat, Pemkot Surabaya juga telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak termasuk Kemendagri, agar pelepasan tanah aset tidak dengan ganti rugi 100 persen. Namun, hal ini ditolak, karena pelepasan tanah aset harus patuh pada Peraturan Pemerintah 6/2006 dan Permendagri 17/2007. Aturan itu, menyebutkan bahwa pelepasan hak atas ganti rugi dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah. Kedua, perhitungan perkiraan nilai tanah yang dilepaskan dilakukan oleh penilai intern atau lembaga independen dengan memperhatikan NJOP atau harga umum setempat.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang izin Surat Ijo. Tentunya, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku. “Sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya itu menyesuaikan dengan regulasi, baik itu di tingkat pusat maupun daerah,” kata Rahayu.

Oleh karena itu, pihaknya telah merumuskan penyelesaian permasalahan itu di dalam Perda 16/2014, mengatur mekanisme pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya yang menjadi objek izin IPT. Namun, jika tuntutan masyarakat agar para pemegang IPT itu dilepaskan secara cuma-cuma, tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah untuk terpengaruh atas imbauan-imbauan atau upaya-upaya yang melanggar ketentuan, karena sampai dengan saat ini, peraturan-peraturan itu masih berlaku secara hukum. Artinya semuanya harus patuh dengan ketentuan itu,” jelasnya.

Namun, jika masyarakat pemegang IPT tidak patuh terhadap regulasi tersebut, pastinya ada konsekuensi-konsekuensi yang harus mereka tanggung. Tapi, ia menegaskan Pemkot Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan masalah IPT, namun tidak dengan cara yang melanggar hukum. Di sisi lain, jika masyarakat enggan untuk melakukan pembayaran retribusi IPT, hal ini akan berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima dan menjadi pendapatan asli daerah.

“Konsekuensi dari pendapatan retribusi ini adalah untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan dan kembali lagi manfaatnya untuk masyarakat Kota Surabaya,” kata dia.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta membatalkan Perda yang telah berjalan, sebab proses pembatalan Perda harus melalui mekanisme hukum. Disamping itu, Perda tentang Pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, sebelumnya sudah dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung (MA) dan itu telah dinyatakan sah.

Menurut dia, ada denda yang harus dibayarkan masyarakat jika menunggak dalam melakukan pembayaran IPT. Bahkan, Pemkot Surabaya berhak untuk melakukan pencabutan pemegang IPT bagi mereka yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. “Kalau IPTnya kita cabut, otomatis bangunan di atasnya harus dikosongkan. Cuman saat ini Pemkot Surabaya masih memberlakukan denda kepada pemegang IPT,” imbuhnya.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menyampaikan, terkait adanya aksi-aksi penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap Perda 13/2010, ia mengimbau, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan upaya atau isu-isu yang bersifat melanggar hukum. Apalagi, saat ini tengah memasuki tahun politik. “Kami berharap bahwa masyarakat Surabaya tidak terpengaruh terhadap isu-isu ini,” pesannya.

Yayuk menambahkan, sudah ada Judicial Review (hak uji materil) tentang aturan-aturan itu. Bahkan, tahun 2015 pernah ada gugatan yang dilayangkan ke MA agar dilakukan uji materi terhadap Perda 13/2010 yang telah diubah menjadi Perda 2/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. “(Perda) itu sudah ada putusan inkrah (pberkekuatan hukum tetap) tahun 2015,” pungkasnya. (wt)