Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Divonis Lima Tahun

Menerima suap dari pengusaha kontraktor

Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Divonis Lima Tahun
Sidang putusan Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Anwar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019). (Ist)

Sidoarjo – Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Anwar divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta pada sidang korupsi pembangunan SMP Negeri 3 Blitar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.

Dalam sidang itu, terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias Embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.

“Mengadili terdakwa Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusannya.

Dalam putusan itu, Hakim Agus Hamzah tidak sependapat dengan uang pengganti yang dituangkan dalam surat tuntutan dan menilai, jaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp5,1 miliar yang diterima terdakwa Saman Hudi Anwar.

“Sehingga majelis berpendapat tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam amar putusan ini,” ujarnya.

Selain memvonis Samanhudi, pada persidangan ini, juga dibacakan vonis untuk terdakwa Bambang Purnomo alias Totok, yang merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi.

Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi mediator dalam kasus suap yang diberikan Susilo Prabowo alias Embun pada Samanhudi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Aktif Blitar.