KEDIRI – Terbitnya Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018, mendapat reaksi penolakan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dengan menggelar aksi di Kediri Memorial Park, Kota Kediri,Jumat ( 25/1/2019) petang.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, M. Agus Fauzul H mengatakan, aksi ini sebagai wujud penolakan adanya Kepres No. 29 tahun 2018 tentang remisi. Pertanyaanya, kenapa dalam remisi itu, salah satunya tentang pengurangan penetapan hukuman sementara terhadap salah satu terpidana pembunuh jurnalis yang ada di Bali.
“Menurut kami, hemat kami, ini adalah bentuk dari kemunduran demokrasi, kemunduran kepemimpinan bagi kami, karena kebebasan berekpresi adalah amanat undang-undang. Dan, ini bentuk bagian dari pencideraan terhadap hal itu.Maka itu, kami menuntut agar Kepres itu dicabut ,” kata Agus Fauzul, saat dilokasi.
Menurutnya, pernyataan tertulis AJI Kediri menyatakan bahwa, Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A A Prabangsa.
” Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018″ tutupnya
Sekedar mengingatkan, Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Dan, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun lalu.
Adapun pembunuhan itu, terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang ditulis korban Prabangsa di harian Radar Bali. Dari hasil penyelidikan polisi dam pemeriksaan saksi serta barang bukti di persidangan menunjukkan, bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Hingga, Susrama diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput korban Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli pada 11 Februari 2009, kala itu.
Lalu, korban Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Ditempat inilah, Susrama memerintahkan anak buahnya memukuli dan menghabisi korban.
Dalam keadaan bernyawa, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klangkung, yang kemudian dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Hingga, mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang melintas di Teluk Bungsil.
Sementara, dari data yang dihimpun menyebutkan, kasus Prabangsa adalah salah satu kasus yang terungkap, dari beberapa kasus pembunuhan Jurnalis di Indonesia yang belum tersentuh hukum.(bud)