Jakarta – Setelah puluhan tahun selalu kandas, kini perjuangan pemegang surat di Surabaya menuai titik terang.
Ini setelah tim surat Ijo bersama Ketua Komisi ll DPR RI Zainudin Amali menghadap petinggi Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN di Kantor Kementerian di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Rombongan selain Ketua Komisi ll DPR RI, diantaranya Dr Taufik Imam Santoso, Ketua tim surat Ijo Ubaya yang juga Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Univeritas Surabaya.
Lalu, perwakilan Kanwil BPN Jawa Timur, sejumlah tokoh seperti Bambang Sudibyo, Muhammad Farid, Farah Tamalia (caleg DPR RI dari Golkar dapil 1 Surabaya), Pertiwi Ayu Khrisna (Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya dan anggota Komisi A) turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sedangkan dari Kementerian ATR/BPN juga ikut mendampingi rombongan Sekjen BPN Himawan Arif Sugoto dan Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin.
Dr. Taufik menjelaskan, pemerintah pusat melalui BPN menanggapai serius masalah surat ijo. “Untuk itu segera akan dibentuk tim inventarisasi dalam aktu singkat,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (22/1/2019) malam.
Dia menjelaskan, BPN setelah melakukan penelitian administrasi dan apabila ditemukan cacat hukum administrasi dapat melakukan pembatalan HPL yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya secara sepihak sesuai dengan Pasal 119 Permenag No. 9 Tahun 1999.
Upaya kemudian yang dilakukan oleh masyarakat yakni, melalui Hearing yang dilakukan dengan DPRD Propinsi Jawa Timur Tangggal 27 September 2018 yang mengeluarkan rekomendasi penyelesaian Surat Ijo dan ditegaskan kembali melalui Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Tertanggal 30 November 2018.
Menurut Taufik, rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur memberikan semangat perjuangan kembali kepada masyarakat sehingga, masyarakat melakukan sebuah upaya yang merupakan aspirasi mereka dengan melakukan pemasangan Banner Stop Pembayaran Retribusi Surat Ijo.
“Namun, yang disayangkan adalah aspirasi tersebut menjadi boomerang kembali kepada masyarakat yang dianggap melakukan penghasutan,” kata Taufik, di kutip dari Beritajatim.com
Padahal, lanjutny, pemerintah kota suarabaya telah berkali-kali disurati secara resmi dan tidak memberikan respon. Oleh sebab itulah maka persoalan ini sudah seharus mendapatkan penanganan serius bukan lagi dalam wilayah daerah namun juga nasional.
“Masyarakat surat ijo saat ini diteror oleh sejumlah oknum karena dianggap melakukan penghasutan mengajak masyarakat lainnya agar tidak membayar sewa. Padahal pungutan ini melanggar hukum dan akan diawasi oleh KPK,” tegasnya. (min)