KEDIRI – Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua pengedar narkotika sabu-sabu. Mereka, Alfida Dwi Cahyono (28) warga Dusun Sukomoro Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dan Nurul Arif (36) warga Dusun Balong,Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 1, 52 gram sabu-sabu beserta seperangkat alat hisap.
“ Awalnya, tersangka Alfida kami amankan di rumahnya. Sedangkan tersangka Nurul Arif diamankan di tempat kosannya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin, Selasa (22/1/2018).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika itu berawal dari penyelidikan Buser Sat Resnarkoba. Lalu, petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika.
“Awalnya kami mengamankan Alfida dengan barang bukti dua klip plastik kecil sabu-sabu total 0,46 gram sabu-sabu. Satu klip 0,18 gram dan 0,28 gram sabu-sabu. Seperangkat alat hisap milik pelaku juga kami amankan,” urainya
Dan, di lokasi berbeda Buser Sat Resnarkoba mengamankan pengedar sabu-sabu, yakni Nurul Arif. Dari tangan Nurul Arif petugas mengamankan barang bukti 1,06 gram sabu-sabu beserta alat hisap.
“Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eko Sanosin(bud)